petugas bandara polonia menangkap penumpang pesawat garuda indonesia yang kedapatan membwa narkoba berjenis sabu - sabu dengan berat 7 kilogram. pada hari jumat tanggal 4 - 11 - 2011.
setelah sempat dipemeriksaan dengan petugas bea cukai di kantor Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Medan, petugas Polda Sumatera Utara
membawa NMA dan barang bukti ke kantor Direktorat IV Tindak Pidana
Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur untuk pengungkapan
jaringannya. Saat ini, NMA yang disebut-sebut sebagai Noerdin M
Amin dan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu, tengah menjalani
pemeriksaan dari penyidik Dit IV Mabes Polri. "Sedang diperiksa di Dit
IV Mabes Polri. Di Cawang. Untuk kami kembangkan jaringannya," ujar
Direktur IV Mabes Polri, Brigjen (Pol) Armand Depari.
NMA menaiki
pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 181 MES-CGK, untuk
jadwal penerbangan pertama pukul 06.00 WIB. Obat terlarang itu ditemukan
dalam kopernya saat melewati mesin pemeriksaan di terminal
keberangkatan domestik Bandara Polonia Medan.
penumpang garuda membawa sabu 7 kilogram
10.21 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar